Pasal 28F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
Makna
setiap
orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan
mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia
dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal
tersebut diperbolehkan.
• Ciri
khas dari HAM sebagai berikut
a. Kodrat
artinya pemberian dari Tuhan kepada setiap manusia agar hidupnya tetap
terhormat
b. Hakiki
artinya melekat pada setiap diri manusia, tanpa melihat latar belakang
kehidupan dan status sosialnya
c. Universal
artinya berlaku umum, tidak membeda – bedakan manusia yang satu dengan yang
lainnya
d. Tidak
dapat di cabut artinya dalam keadaan bagaimanapun, hak asasi setiap orang itu
tetap ada.
e. Tidak
dapat dibagi artinya HAM itu tidak dapat diwakili ataupun dialihkan kepada
orang lain.
• Sifat
HAM
HAM bersifat supralegal, artinya tidak tergantung
adanya suatu Negara atau undang- undang dasar maupun kekuasaan pemerintah
baahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena HAM dimiliki manusia bukan
karena kemurahan atau pemberian Negara melainkan berasal dari sumber yang lebih
tinggi.
Dalam pasal 28F UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia. Itu berarti masyarakat boleh mencari segala macam
informasi yang dibutuhkan tanpa terkecuali. Pasal 28F bisa dibilang merupakan
landasan dari kebebasan pers dan berpendapat selain pasal 28E ayat 3. Pasal 28F
UUD 1945 sempat dilanggar atau tidak diamantkan pada zaman Orde Baru. Dimana
pemerintah selalu mengontrol isi pemberitaan media massa. Dan tak segan untuk
mencabut izin terbit dari media massa jika memberitakan hal-hal buruk
pemerintah atau pemberitaan yang dapat memburuk citra pemerintah. Selain itu,
intensitas demonstrasi yang dibatasi serta mempidanakan masyarakat atau
individu yang melakukan kritik keras terhadap pemerintah. Iwan Fals melalui
lagunya merupakan contoh konkretnya.
Sekarang di zaman reformasi ini, kebebasan pers dan
berpendapat dapat diperjuangkan kembali. Media massa dapat dengan senang hati
dan gencar melakukan pemberitaan jika pemerintah, pejabat, individu melakukan
hal yang buruk atau negatif. Rakyat atau mahasiswa dapat turun ke jalan untuk
berdemonstrasi jika ingin memprotes kebijakan pemerintah yang tidak sesuai
dengan harapan rakyat.
Seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, kita
sebagai masyarakat juga dapat mengakses segala macam informasi atau
menyampaikan informasi yang kita inginkan dengan cepat. Contohnya melalui
internet. Pemerintah pun juga ikut bertanggung jawab dalam mengawasi peredaran
informasi tanpa melakukan intervensi kecuali jika informasi tersebut memiliki
potensi untuk mengacaukan dan mengganggu stabilitas dan keamanan negara. Dengan
meluncurkan UU ITE dan RUU RPM Konten Multimedia. Dan lagi-lagi hal ini
mendapat kecaman karena dianggap sebagai langkah pemerintah untuk membatasi
kebebasan berpendapat.
Sebenarnya kita masyarakat sebagai pencari,
pengolah, pengguna informasi juga harus sadar diri dalam menggunakan hak
kebebasan berpendapat. Masyarakat hendaknya harus selektif dalam mendapatkan
informasi. Mana saja informasi yang sesuai fakta, mana yang hanya direkayasa,
dan di dalam menyampaikan informasi untuk sesuai dengan kode etik dan aturan
agar tidak ada yang tersinggung dan perselisihan pun dapat dicegah.
Zaman sekarang kita bisa mendapat informasi dari
mana saja dan bisa mengenai hobby kita , dan dapat menghasilkan uang atau
lapangan pekerjaan yang baru .Tentu saja hal ini dapat bermanfaat bagi orang
lain juga tentunya .
Apabila kita mempunyai informasi jangan disimpan
sendiri , kita harus berbagi dengan masyarakat atau minimal dengan orang yang
kita kenal. Saat ini kita bisa dengan mudah mencari dan memperoleh informasi
karena banyak sekali media yang bisa dijadikan sumber, misalnya : surat kabar,
radio, televisi, internet bahkan lewat bincang-bincang sekalipun .Dengan
memiliki informasi tersebut selain dapat wawasan ,kita bisa juga menyimpan dan
mengolah informasi tersebut menjadi suatu yang berguna. Jangan sampai
dilebihkan atau dikurangi.
Sarana untuk menyampaikan informasi juga banyak,
dalam surat kabar atau surat pembaca, di radio kita bisa mengirim informasi
kepada masyarakat melalui telepon atau mengirim sms, lewat internet dimana ada
situs sosial seperti facebook , twitter atau kaskus.
Selain itu juga ada situs yang beritanya setiap saat
selalu baru seperti detik.com Jadi carilah dan dapatkan informsi
sebanyak-banyaknya ,Informasi juga bisa berguna apabila kita bisa mengembangkan
dan dibagikan kepada orang lain
Contoh penyalahgunaan ITE pada internet:
1. Contoh
penyalah gunaan internet adalah situs porno," kata Roy Suryo saat menjadi
pembicara dalam seminar panel bertajuk 'Sumbar Menuju Nagari Cyber' di Hotel
Bumiminang, Padang, Senin (30/6).
Ia mengatakan, keberadaan situs porno tidak dibatasi
secara menyeluruh oleh pemerintah saja karena tergantung sikap masyarakat.
Saat ini, kata Roy, ada beberapa upaya yang
dilakukan pemerintah untuk membatasi akses situs porno. Pertama pembagian
software gratis untuk memblokir situs porno oleh Departemen Komunikasi dan
Informasi (Depkominfo). Kedua, pemblokiran yang dilakukan PT. Telkom dan
Indosat selaku server.
"Namun upaya yang dilakukan itu belum 100
persen mengatasi situs porno karena ada juga situs porno yang menggunakan
saluran luar negeri yang gratis, karena saluran yang ada di Indonesia cukup
mahal," katanya.
"Jadi masih banyak yang bisa mengakses situs
porno, seandainya pemerintah bisa menyediakan saluran lebih murah maka situs
porno maupun hacker bisa dikontrol," katanya.
Ia menghimbau masyarakat menggunakan teknologi untuk
hal positif karena internet bisa menjadi sarana bagi dunia pendidikan, televisi
online, video, musik, game dan portal berita.
2. Maraknya
penggunaan facebook oleh kebanyakan orang sebagai bentuk komunikasi.
3. Kasus
penyimpanan situs porno nazril ilham melalui media internet ,sehingga cepat
menyebar luas ke berbagai penjuru.
4. Maraknya
pemuda yang menggunakan bbm sebagai alat komunikasi pertama.
5. Gara-gara
postingan dan tulisan di internet, ada beberapa peselancar dunia maya yang
tersandung UU ITE dan terancam dijebloskan ke penjara, Ibu Prita Mulyasari
salah satunya.
Melihat kasus yang dialami oleh Ibu Prita Mulyasari
vs Omni International Hospital jelas akan membuat siapupun miris. Bagaimana
tidak seperti yang kita ketahui Ibu Prita hanya ingin berbagi pengalaman yang
dialaminya di rumah sakit Omni, dan karena memang Ibu prita telah dirugikan
oleh pihak rumah sakit tersebut. Dan menurut saya apa yang dilakukan ibu Prita
justru membantu orang lain agar tidak jadi korban berikutnya dari rumah sakit
tersebut.
Jika bukan karena kasus Ibu Prita, saya mungkin tak
akan pernah tahu bahwa menceritakan pengalaman pahit dapat menjadi suatu
tindakan melanggar hukum. Karna saya yakin pasti banyak orang di luar sana yang
melakukan apa yang dilakukan Ibu Prita, dan menurut saya itu sah-sah saja
asalkan apa yang dikatakan bukanlah kebohongan ataupun di lebih-lebihkan.
Dansaya juga yakin bahwa semenjak kasus ibu prita mencuat pasti akan banyak
orang yang lebih berhati-hati dalam memukakan pendapatnya, atau bisa dikatakan
sebagai “ketakutan.” Dan itu artinya Mengekang hak Asasi Manusia. Akibatnya
orang akan menjadi kurang informasi karena sedikitnya orang yang mau membagikan
pengalaman mereka, dan Inilah yang menjadi masalahnya.
Padahal di dalam Pasal 28 F ditas jelas tertulis
bahwa, Setiap orang berhak untuk menyampaikan infomasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia. Dalam Pasal tersebut dapat kita lihat
dengan jelas bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh, ataupun menyampaikan
informasi. Sedangkan apa yang dilakukan pihak Omni dengan UU ITE-nya kepada Ibu Prita Perlu dipertanyakan. Karena
UU ITE tersebut dapat “memasung” Hak Asasi Manusia. Mungkin karena alasan
inilah banyak orang yang menjuluki UU ITE sebagai Pasal “Karet.”
Tetapi kabar baiknya adalah Banyak orang yang
menjadi bersimpati setelah melihat kasus ini. Banyak masyarakat yang bersimpati
dengan membantu menaggung beban Ibu Prita dengan “Koin Pritanya.” Mereka semua
bahu – membahu berusaha mambantu Ibu Prita demi tegaknya keadilan dan Hak Asasi
Manusia yang terasa sedang di “pasung”.
Akan tetpi kita dpat mengambil hikmah dri kasus
diatas, yang diantaranya :
• Berhati
– hatilah dalam berkomentar, khususnya si media elektronik.
• Jika
anda ingin berkomentar di media elektronik maka jujurlah dalam berkomentar.
• Jangan
pernah berbohong dalam berkomentar hanya untuk menjatuhkan orang lain.
• Jangan
pernah melebih – lebihkan kesalahan dalam komentar anda di media elektronik.
• Jika
anda merasa telah mematuhi kesemuanya maka jangan pernah takut dalam
berkomentar demi kebenaran. Karena akan ada banayak orang yang akan membantu
anda.
Daftar Pustaka
http://napityuni.wordpress.com/2012/12/11/uud-1945-pasal-28-a-j-tentang-ham/
http://ceopoty.wordpress.com/2010/03/04/pasal-28f-uud-1945/
http://a69670.wordpress.com/2010/02/12/kebebasan-menyampaikan-pendapat-sesuai-pasal-28f-uud-1945/
http://kulut.blogspot.com/2010/02/tugas-pknuud-1945-pasal-28f.html
http://anikhubi.blogspot.com/2013/05/pasal-28-tentang-ham-dan-contoh-kasus.html
https://abdurrahmanadi.wordpress.com/2010/03/04/pasal-28-f-uud-45/
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Zainul Ittihad Amin
tyas
http://anikhubi.blogspot.com/2013/05/pasal-28-tentang-ham-dan-contoh-kasus.html
Kasus penculikan gadis oleh sutradara dengan adanya
iming-iming akan dijadikan artis terkenal.
•
Kasus penganiayaan dan pembunuhan tki di Malaysia.
•
Kasus pemerkosaan oleh supir angkot dijakarta terhadap penumpang
wanitanya.
•
Pemerkosaan oleh oknum polisi Malaysia terhadap tkw Indonesia.
•
Perampokan sekaligus pembunuhan 3 keluarga di bekasi.
Komentar
Posting Komentar