HAK UNTUK BERKOMUNIKASI

Pasal 28F UUD 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Makna
          setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.
·         Ciri khas dari HAM sebagai berikut
a.       Kodrat artinya pemberian dari Tuhan kepada setiap manusia agar hidupnya tetap terhormat
b.      Hakiki artinya melekat pada setiap diri manusia, tanpa melihat latar belakang kehidupan dan status sosialnya
c.       Universal artinya berlaku umum, tidak membeda – bedakan manusia yang satu dengan yang lainnya
d.      Tidak dapat di cabut artinya dalam keadaan bagaimanapun, hak asasi setiap orang itu tetap ada.
e.       Tidak dapat dibagi artinya HAM itu tidak dapat diwakili ataupun dialihkan kepada orang lain.
·         Sifat HAM
HAM bersifat supralegal, artinya tidak tergantung adanya suatu Negara atau undang- undang dasar maupun kekuasaan pemerintah baahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena HAM dimiliki manusia bukan karena kemurahan atau pemberian Negara melainkan berasal dari sumber yang lebih tinggi.

Dalam pasal 28F UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Itu berarti masyarakat boleh mencari segala macam informasi yang dibutuhkan tanpa terkecuali. Pasal 28F bisa dibilang merupakan landasan dari kebebasan pers dan berpendapat selain pasal 28E ayat 3. Pasal 28F UUD 1945 sempat dilanggar atau tidak diamantkan pada zaman Orde Baru. Dimana pemerintah selalu mengontrol isi pemberitaan media massa. Dan tak segan untuk mencabut izin terbit dari media massa jika memberitakan hal-hal buruk pemerintah atau pemberitaan yang dapat memburuk citra pemerintah. Selain itu, intensitas demonstrasi yang dibatasi serta mempidanakan masyarakat atau individu yang melakukan kritik keras terhadap pemerintah. Iwan Fals melalui lagunya merupakan contoh konkretnya.
Sekarang di zaman reformasi ini, kebebasan pers dan berpendapat dapat diperjuangkan kembali. Media massa dapat dengan senang hati dan gencar melakukan pemberitaan jika pemerintah, pejabat, individu melakukan hal yang buruk atau negatif. Rakyat atau mahasiswa dapat turun ke jalan untuk berdemonstrasi jika ingin memprotes kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan harapan rakyat.
Seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, kita sebagai masyarakat juga dapat mengakses segala macam informasi atau menyampaikan informasi yang kita inginkan dengan cepat. Contohnya melalui internet. Pemerintah pun juga ikut bertanggung jawab dalam mengawasi peredaran informasi tanpa melakukan intervensi kecuali jika informasi tersebut memiliki potensi untuk mengacaukan dan mengganggu stabilitas dan keamanan negara. Dengan meluncurkan UU ITE dan RUU RPM Konten Multimedia. Dan lagi-lagi hal ini mendapat kecaman karena dianggap sebagai langkah pemerintah untuk membatasi kebebasan berpendapat.
Sebenarnya kita masyarakat sebagai pencari, pengolah, pengguna informasi juga harus sadar diri dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat. Masyarakat hendaknya harus selektif dalam mendapatkan informasi. Mana saja informasi yang sesuai fakta, mana yang hanya direkayasa, dan di dalam menyampaikan informasi untuk sesuai dengan kode etik dan aturan agar tidak ada yang tersinggung dan perselisihan pun dapat dicegah.
Zaman sekarang kita bisa mendapat informasi dari mana saja dan bisa mengenai hobby kita , dan dapat menghasilkan uang atau lapangan pekerjaan yang baru .Tentu saja hal ini dapat bermanfaat bagi orang lain juga tentunya .
Apabila kita mempunyai informasi jangan disimpan sendiri , kita harus berbagi dengan masyarakat atau minimal dengan orang yang kita kenal. Saat ini kita bisa dengan mudah mencari dan memperoleh informasi karena banyak sekali media yang bisa dijadikan sumber, misalnya : surat kabar, radio, televisi, internet bahkan lewat bincang-bincang sekalipun .Dengan memiliki informasi tersebut selain dapat wawasan ,kita bisa juga menyimpan dan mengolah informasi tersebut menjadi suatu yang berguna. Jangan sampai dilebihkan atau dikurangi.
Sarana untuk menyampaikan informasi juga banyak, dalam surat kabar atau surat pembaca, di radio kita bisa mengirim informasi kepada masyarakat melalui telepon atau mengirim sms, lewat internet dimana ada situs sosial seperti facebook , twitter atau kaskus.
Selain itu juga ada situs yang beritanya setiap saat selalu baru seperti detik.com Jadi carilah dan dapatkan informsi sebanyak-banyaknya ,Informasi juga bisa berguna apabila kita bisa mengembangkan dan dibagikan kepada orang lain


Contoh penyalahgunaan ITE pada internet:
1.      Contoh penyalah gunaan internet adalah situs porno," kata Roy Suryo saat menjadi pembicara dalam seminar panel bertajuk 'Sumbar Menuju Nagari Cyber' di Hotel Bumiminang, Padang, Senin (30/6).
Ia mengatakan, keberadaan situs porno tidak dibatasi secara menyeluruh oleh pemerintah saja karena tergantung sikap masyarakat.
Saat ini, kata Roy, ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk membatasi akses situs porno. Pertama pembagian software gratis untuk memblokir situs porno oleh Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo). Kedua, pemblokiran yang dilakukan PT. Telkom dan Indosat selaku server.
"Namun upaya yang dilakukan itu belum 100 persen mengatasi situs porno karena ada juga situs porno yang menggunakan saluran luar negeri yang gratis, karena saluran yang ada di Indonesia cukup mahal," katanya.
"Jadi masih banyak yang bisa mengakses situs porno, seandainya pemerintah bisa menyediakan saluran lebih murah maka situs porno maupun hacker bisa dikontrol," katanya.
Ia menghimbau masyarakat menggunakan teknologi untuk hal positif karena internet bisa menjadi sarana bagi dunia pendidikan, televisi online, video, musik, game dan portal berita.
2.      Maraknya penggunaan facebook oleh kebanyakan orang sebagai bentuk komunikasi.
3.      Kasus penyimpanan situs porno nazril ilham melalui media internet ,sehingga cepat menyebar luas ke berbagai penjuru.
4.      Maraknya pemuda yang menggunakan bbm sebagai alat komunikasi pertama.
5.      Gara-gara postingan dan tulisan di internet, ada beberapa peselancar dunia maya yang tersandung UU ITE dan terancam dijebloskan ke penjara, Ibu Prita Mulyasari salah satunya.
Melihat kasus yang dialami oleh Ibu Prita Mulyasari vs Omni International Hospital jelas akan membuat siapupun miris. Bagaimana tidak seperti yang kita ketahui Ibu Prita hanya ingin berbagi pengalaman yang dialaminya di rumah sakit Omni, dan karena memang Ibu prita telah dirugikan oleh pihak rumah sakit tersebut. Dan menurut saya apa yang dilakukan ibu Prita justru membantu orang lain agar tidak jadi korban berikutnya dari rumah sakit tersebut.
Jika bukan karena kasus Ibu Prita, saya mungkin tak akan pernah tahu bahwa menceritakan pengalaman pahit dapat menjadi suatu tindakan melanggar hukum. Karna saya yakin pasti banyak orang di luar sana yang melakukan apa yang dilakukan Ibu Prita, dan menurut saya itu sah-sah saja asalkan apa yang dikatakan bukanlah kebohongan ataupun di lebih-lebihkan. Dansaya juga yakin bahwa semenjak kasus ibu prita mencuat pasti akan banyak orang yang lebih berhati-hati dalam memukakan pendapatnya, atau bisa dikatakan sebagai “ketakutan.” Dan itu artinya Mengekang hak Asasi Manusia. Akibatnya orang akan menjadi kurang informasi karena sedikitnya orang yang mau membagikan pengalaman mereka, dan Inilah yang menjadi masalahnya.
Padahal di dalam Pasal 28 F ditas jelas tertulis bahwa, Setiap orang berhak untuk menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam Pasal tersebut dapat kita lihat dengan jelas bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh, ataupun menyampaikan informasi. Sedangkan apa yang dilakukan pihak Omni dengan UU ITE-nya  kepada Ibu Prita Perlu dipertanyakan. Karena UU ITE tersebut dapat “memasung” Hak Asasi Manusia. Mungkin karena alasan inilah banyak orang yang menjuluki UU ITE sebagai Pasal “Karet.”
Tetapi kabar baiknya adalah Banyak orang yang menjadi bersimpati setelah melihat kasus ini. Banyak masyarakat yang bersimpati dengan membantu menaggung beban Ibu Prita dengan “Koin Pritanya.” Mereka semua bahu – membahu berusaha mambantu Ibu Prita demi tegaknya keadilan dan Hak Asasi Manusia yang terasa sedang di “pasung”.
Akan tetpi kita dpat mengambil hikmah dri kasus diatas, yang diantaranya :
  • Berhati – hatilah dalam berkomentar, khususnya si media elektronik.
  • Jika anda ingin berkomentar di media elektronik maka jujurlah dalam berkomentar.
  • Jangan pernah berbohong dalam berkomentar hanya untuk menjatuhkan orang lain.
  • Jangan pernah melebih – lebihkan kesalahan dalam komentar anda di media elektronik.
  • Jika anda merasa telah mematuhi kesemuanya maka jangan pernah takut dalam berkomentar demi kebenaran. Karena akan ada banayak orang yang akan membantu anda.






Daftar Pustaka
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Zainul Ittihad Amin





tyas
Kasus penculikan gadis oleh sutradara dengan adanya iming-iming akan dijadikan artis terkenal.
·         Kasus penganiayaan dan pembunuhan tki di Malaysia.
·         Kasus pemerkosaan oleh supir angkot dijakarta terhadap penumpang wanitanya.
·         Pemerkosaan oleh oknum polisi Malaysia terhadap tkw Indonesia.
·         Perampokan sekaligus pembunuhan 3 keluarga di bekasi.


Komentar