Pasal 28F UUD 1945
“Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia”
Makna
setiap orang berhak untuk berbicara
dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat
dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain
atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.
·
Ciri
khas dari HAM sebagai berikut
a. Kodrat
artinya pemberian dari Tuhan kepada setiap manusia agar hidupnya tetap
terhormat
b. Hakiki
artinya melekat pada setiap diri manusia, tanpa melihat latar belakang
kehidupan dan status sosialnya
c. Universal
artinya berlaku umum, tidak membeda – bedakan manusia yang satu dengan yang
lainnya
d. Tidak
dapat di cabut artinya dalam keadaan bagaimanapun, hak asasi setiap orang itu
tetap ada.
e. Tidak
dapat dibagi artinya HAM itu tidak dapat diwakili ataupun dialihkan kepada
orang lain.
·
Sifat
HAM
HAM bersifat supralegal, artinya
tidak tergantung adanya suatu Negara atau undang- undang dasar maupun kekuasaan
pemerintah baahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena HAM dimiliki manusia
bukan karena kemurahan atau pemberian Negara melainkan berasal dari sumber yang
lebih tinggi.
Dalam
pasal 28F UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Itu berarti masyarakat boleh mencari segala macam informasi yang dibutuhkan
tanpa terkecuali. Pasal 28F bisa dibilang merupakan landasan dari kebebasan
pers dan berpendapat selain pasal 28E ayat 3. Pasal 28F UUD 1945 sempat
dilanggar atau tidak diamantkan pada zaman Orde Baru. Dimana pemerintah selalu
mengontrol isi pemberitaan media massa. Dan tak segan untuk mencabut izin
terbit dari media massa jika memberitakan hal-hal buruk pemerintah atau
pemberitaan yang dapat memburuk citra pemerintah. Selain itu, intensitas
demonstrasi yang dibatasi serta mempidanakan masyarakat atau individu yang
melakukan kritik keras terhadap pemerintah. Iwan Fals melalui lagunya merupakan
contoh konkretnya.
Sekarang
di zaman reformasi ini, kebebasan pers dan berpendapat dapat diperjuangkan
kembali. Media massa dapat dengan senang hati dan gencar melakukan pemberitaan
jika pemerintah, pejabat, individu melakukan hal yang buruk atau negatif.
Rakyat atau mahasiswa dapat turun ke jalan untuk berdemonstrasi jika ingin
memprotes kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan harapan rakyat.
Seiring
dengan kemajuan zaman dan teknologi, kita sebagai masyarakat juga dapat
mengakses segala macam informasi atau menyampaikan informasi yang kita inginkan
dengan cepat. Contohnya melalui internet. Pemerintah pun juga ikut bertanggung
jawab dalam mengawasi peredaran informasi tanpa melakukan intervensi kecuali
jika informasi tersebut memiliki potensi untuk mengacaukan dan mengganggu
stabilitas dan keamanan negara. Dengan meluncurkan UU ITE dan RUU RPM Konten
Multimedia. Dan lagi-lagi hal ini mendapat kecaman karena dianggap sebagai
langkah pemerintah untuk membatasi kebebasan berpendapat.
Sebenarnya
kita masyarakat sebagai pencari, pengolah, pengguna informasi juga harus sadar
diri dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat. Masyarakat hendaknya harus
selektif dalam mendapatkan informasi. Mana saja informasi yang sesuai fakta,
mana yang hanya direkayasa, dan di dalam menyampaikan informasi untuk sesuai
dengan kode etik dan aturan agar tidak ada yang tersinggung dan perselisihan
pun dapat dicegah.
Zaman sekarang kita bisa mendapat
informasi dari mana saja dan bisa mengenai hobby kita , dan dapat menghasilkan
uang atau lapangan pekerjaan yang baru .Tentu saja hal ini dapat bermanfaat
bagi orang lain juga tentunya .
Apabila kita mempunyai informasi
jangan disimpan sendiri , kita harus berbagi dengan masyarakat atau minimal
dengan orang yang kita kenal. Saat ini kita bisa dengan mudah mencari dan
memperoleh informasi karena banyak sekali media yang bisa dijadikan sumber,
misalnya : surat kabar, radio, televisi, internet bahkan lewat bincang-bincang
sekalipun .Dengan memiliki informasi tersebut selain dapat wawasan ,kita bisa
juga menyimpan dan mengolah informasi tersebut menjadi suatu yang berguna. Jangan
sampai dilebihkan atau dikurangi.
Sarana untuk menyampaikan informasi
juga banyak, dalam surat kabar atau surat pembaca, di radio kita bisa mengirim
informasi kepada masyarakat melalui telepon atau mengirim sms, lewat internet
dimana ada situs sosial seperti facebook , twitter atau kaskus.
Selain itu juga ada situs yang
beritanya setiap saat selalu baru seperti detik.com Jadi carilah dan dapatkan
informsi sebanyak-banyaknya ,Informasi juga bisa berguna apabila kita bisa
mengembangkan dan dibagikan kepada orang lain
Contoh penyalahgunaan ITE pada internet:
1. Contoh
penyalah gunaan internet adalah situs porno," kata Roy Suryo saat menjadi
pembicara dalam seminar panel bertajuk 'Sumbar Menuju Nagari Cyber' di Hotel
Bumiminang, Padang, Senin (30/6).
Ia
mengatakan, keberadaan situs porno tidak dibatasi secara menyeluruh oleh
pemerintah saja karena tergantung sikap masyarakat.
Saat ini,
kata Roy, ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk membatasi akses
situs porno. Pertama pembagian software gratis untuk memblokir situs porno oleh
Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo). Kedua, pemblokiran yang
dilakukan PT. Telkom dan Indosat selaku server.
"Namun
upaya yang dilakukan itu belum 100 persen mengatasi situs porno karena ada juga
situs porno yang menggunakan saluran luar negeri yang gratis, karena saluran
yang ada di Indonesia cukup mahal," katanya.
"Jadi
masih banyak yang bisa mengakses situs porno, seandainya pemerintah bisa
menyediakan saluran lebih murah maka situs porno maupun hacker bisa
dikontrol," katanya.
Ia
menghimbau masyarakat menggunakan teknologi untuk hal positif karena internet
bisa menjadi sarana bagi dunia pendidikan, televisi online, video, musik, game
dan portal berita.
2. Maraknya penggunaan facebook oleh kebanyakan orang sebagai bentuk
komunikasi.
3. Kasus penyimpanan situs porno nazril ilham melalui media internet ,sehingga
cepat menyebar luas ke berbagai penjuru.
4. Maraknya pemuda yang menggunakan bbm
sebagai alat komunikasi pertama.
5. Gara-gara
postingan dan tulisan di internet, ada beberapa peselancar dunia maya yang
tersandung UU ITE dan terancam dijebloskan ke penjara, Ibu Prita Mulyasari
salah satunya.
Melihat kasus yang dialami oleh Ibu Prita Mulyasari vs Omni International Hospital jelas akan membuat siapupun miris. Bagaimana tidak seperti yang kita ketahui Ibu Prita hanya ingin berbagi pengalaman yang dialaminya di rumah sakit Omni, dan karena memang Ibu prita telah dirugikan oleh pihak rumah sakit tersebut. Dan menurut saya apa yang dilakukan ibu Prita justru membantu orang lain agar tidak jadi korban berikutnya dari rumah sakit tersebut.
Melihat kasus yang dialami oleh Ibu Prita Mulyasari vs Omni International Hospital jelas akan membuat siapupun miris. Bagaimana tidak seperti yang kita ketahui Ibu Prita hanya ingin berbagi pengalaman yang dialaminya di rumah sakit Omni, dan karena memang Ibu prita telah dirugikan oleh pihak rumah sakit tersebut. Dan menurut saya apa yang dilakukan ibu Prita justru membantu orang lain agar tidak jadi korban berikutnya dari rumah sakit tersebut.
Jika bukan karena kasus Ibu Prita,
saya mungkin tak akan pernah tahu bahwa menceritakan pengalaman pahit dapat
menjadi suatu tindakan melanggar hukum. Karna saya yakin pasti banyak orang di
luar sana yang melakukan apa yang dilakukan Ibu Prita, dan menurut saya itu
sah-sah saja asalkan apa yang dikatakan bukanlah kebohongan ataupun di
lebih-lebihkan. Dansaya juga yakin bahwa semenjak kasus ibu prita mencuat pasti
akan banyak orang yang lebih berhati-hati dalam memukakan pendapatnya, atau
bisa dikatakan sebagai “ketakutan.” Dan itu artinya Mengekang hak Asasi
Manusia. Akibatnya orang akan menjadi kurang informasi karena sedikitnya orang
yang mau membagikan pengalaman mereka, dan Inilah yang menjadi masalahnya.
Padahal di dalam Pasal 28 F ditas
jelas tertulis bahwa, Setiap orang berhak untuk menyampaikan infomasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam Pasal tersebut dapat
kita lihat dengan jelas bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh, ataupun
menyampaikan informasi. Sedangkan apa yang dilakukan pihak Omni dengan UU
ITE-nya kepada Ibu Prita Perlu dipertanyakan. Karena UU ITE tersebut
dapat “memasung” Hak Asasi Manusia. Mungkin karena alasan inilah banyak orang
yang menjuluki UU ITE sebagai Pasal “Karet.”
Tetapi kabar baiknya adalah Banyak
orang yang menjadi bersimpati setelah melihat kasus ini. Banyak masyarakat yang
bersimpati dengan membantu menaggung beban Ibu Prita dengan “Koin Pritanya.”
Mereka semua bahu – membahu berusaha mambantu Ibu Prita demi tegaknya keadilan
dan Hak Asasi Manusia yang terasa sedang di “pasung”.
Akan tetpi kita dpat mengambil
hikmah dri kasus diatas, yang diantaranya :
- Berhati
– hatilah dalam berkomentar, khususnya si media elektronik.
- Jika
anda ingin berkomentar di media elektronik maka jujurlah dalam
berkomentar.
- Jangan
pernah berbohong dalam berkomentar hanya untuk menjatuhkan orang lain.
- Jangan
pernah melebih – lebihkan kesalahan dalam komentar anda di media
elektronik.
- Jika
anda merasa telah mematuhi kesemuanya maka jangan pernah takut dalam
berkomentar demi kebenaran. Karena akan ada banayak orang yang akan
membantu anda.
Daftar
Pustaka
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN, Zainul Ittihad Amin
tyas
Kasus penculikan gadis oleh sutradara dengan adanya iming-iming akan
dijadikan artis terkenal.
· Kasus
penganiayaan dan pembunuhan tki di Malaysia.
· Kasus pemerkosaan
oleh supir angkot dijakarta terhadap penumpang wanitanya.
· Pemerkosaan
oleh oknum polisi Malaysia terhadap tkw Indonesia.
· Perampokan
sekaligus pembunuhan 3 keluarga di bekasi.
Komentar
Posting Komentar