MAKALAH SISTEM POLITIK DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Belakangan ini banyak kabar-kabar yang berisi tentang keadaan politik di-Indonesia. Keadaan politik Indonesia saat ini sedikit terlihat kacau karna ulah para elit partai politik, dan juga banyak dari anggota-anggota DPR yang membuat sensasi dalam pekerjaannya. Melalui makalah ini, penulis ingin memaparkan tentang sedikit penggambaran tentang sistem dan keadaan politik di-Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
1)      Apakah pengertian sistem poltik?
2)      Bagaimanakah sistem politik di-Indonesia?
3)      Apa sajakah etika-etika dalam berpolitik?
4)      Bagaimanakah perkembangan sistem politik oleh pemerintah Indonesia?

C.     Tujuan Penulisan
Di-Indonesia politik layaknya permainan bagi para elit partai dan politisi. Banyak dari mereka yang sepertinya bekerja dengan sekuat tenaga bahkan sampai menunjukkan emosinya di depan umum. Namun, justru seolah-olah mereka malah mempermainkan keadaan tersebut demi kepentingan individu maupun kelompok. Indonesia negeri yang besar dengan segala macam inspirasinya, mampu membuat semua orang terlena untuk memilikinya dengan cara masing-masing. Disini penulis ingin memaparkan sedikit tentang berbagai macam masalah dan polemik dalam sistem poltik yang ada di-Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
1)      Pengertian Sistem Politik
sistem adalah merupakan sesuatu yang berhubung-hubungan satu sama lain sehingga membentuk suatu kesatuan. Suatu sistem, dengan demikian, pasti mempunyai struktur yang di dalamnya terdapat elemen-elemen yang satu sama lain saling berjalinan, dan tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain sehingga membentuk suatu kesatuan yang bulat.
Dalam kaitannya dengan pengertian ini maka Almond dan Powell, sebagaimana dikutip oleh Rusadi Kantaprawira dalam bukunya Sistem Politik Indonesia: Suatu Model Pengantar (1988), mengatakan bahwa: "system implies the interdependence of parts, and a boundary between it and its environment. By 'interdependence' we mean that when the characteristics of one part in a system change, all the other parts and the system as a whole are affected" (sistem menunjukkan saling ketergantungan dari bagian-bagian, dan perbatasan antara sistem dengan lingkungannya. Yang dimaksud dengan 'saling ketergantungan' adalah bahwa bila ciri-ciri dari salah satu bagian dalam suatu sistem itu berubah, maka semua bagian yang lain dan sistem itu secara keseluruhan akan terpengaruh) (Rusadi Kantaprawira, 1988: 4).
Politik dalam bahasa arabnya disebut “siyasyah” yang kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau dalam bahasa inggrisnya “politics” . asal mula kata politik itu sendiri berasal dari kata “polis” yang berarti negara kota, dengan politik berarti ada hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan dan pada akhirnya kekuasaan. Tetapi politik juga dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan, kekuatan, dan kekuasaan pemerintah. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Menurut Ir. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara. Jadi, sistem politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).

2)      Sistem Politik di-Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Islam juga ikut berperan aktif dalam perkembangan politik di-Indonesia. Karna dalam Islam poltik merupakan fardlu kifayah. politik merupakan ihwal hidup kita sebagai warga bangsa, sebagai warga negara. Selama kita menjadi bagian dari yang namanya bangsa dan Negara, maka selama itu pula politik akan mempengaruhi hidup kita, secara langsung maupun tidak langsung. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, politik akan selalu hadir dalam kehidupan kita dengan berbagai cara. Oleh karena itu, keterlibatan kita di dalam politik merupakan hal yang sangat penting.
Dalam kajian syar’i, khususnya bab hukum berpolitik dalam Islam (fiqh al-siyasah), berpolitik termasuk bagian dari keharusan kolektif umat Islam atau fardlu kifayah. Demikian dikatakan oleh Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ihya ‘Ulumuddin. Menurut al-Ghazali, semua hal yang menyangkut kepentingan orang banyak adalah fardlu kifayah, seperti teknologi, tekstil, pertanian, kedokteran, matematika, politik (siyasyah). Dalam fiqih, fardlu kifayah adalah suatu kewajiban umat secara kolektif. Artinya, jika ada salah satu umat atau golongan telah melaksanakan kewajiban itu, maka gugurlah kewajiban bagi umat atau golongan lain. Tetapi bila tidak ada satupun umat yang melakukannya, maka seluruh umat di suatu kawasan tersebut berdosa.
Perspektif demikian seharusnya menjadi dasar bagi kita untuk melihat urgensi atau sisi kemaslahatan berpolitik. Opini publik yang sementara ini menganggap bahwa politik itu kotor bahkan propaganda anti-politik dari berbagai elemen masyarakat dan juga media massa, itu semua lahir dari pemikiran yang ahistoris dan bertentangan dengan tradisi politik dan peradaban Islam. Pemikiran dimaksud adalah pemikiran barat yang menganggap politik itu urusan dunia dan kekuasaan belaka.
Dalam sejarah dan perspektif Islam, berpolitik merupakan hal yang sangat mulia. Hanya orang Islam yang sudah yang sudah terkontaminasi oleh pemikiran sekuler yang menyatakan politik itu kotor, atau enggan berpolitik. Dikatakan demikian karena dalam pemikiran sekuler yang menjadi salah satu cirri pemikiran Barat itu, politik dianggap sepenuhnya urusan dunia. Sementara dalam Islam, politik bukan semata urusan dunia, tetapi jug aurusan akhirat. Dalam Islam memang tidak dikenal konsep pemisahan urusan dunia dengan urusan akhirat. Keduanya terkait dan sama-sama penting. Ini berbeda dengan filsafat sekulerisme Barat yang memisahkan urusan dunia dengan urusan akhirat, memisahkan urusan agama dengan urusan negara.
Politik dalam tradisi pemikiran Islam juga bukan semata ihwal merebut atau mempertahankan kekuasaan sebagaimana pemikiran Barat. Kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan sarana untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Jadi, kekuasaan tidak ada artinya jika berhenti pada kekuasaan itu sendiri. Kekuasaan tidak ada artinya jika hanya berputar-putar pada siapa yang berkuasa dan bagaimana merebut kekuasaan. Sebab pada hakikatnya kekuasaan merupakan amanah yang harus diemban oleh para pemimpin untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan umat.


3)      Etika Politik
Sebagai salah satu cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada bebagai bidang etika khusus, seperti etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika pendidikan.dalam hal ini termasuk setika politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia.
Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur betulsalahnya tindakan manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga Negara terhadap Negara, hukum yang berlaku dan lain sebagainya.
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan secara obyektif.
Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hokum dan kekuasaan. Prinsip-prinsip etika politik yang menjadi titik acuan orientasi moral bagi suatu Negara adalah adanya cita-cita The Rule Of Law, partisipasi demokratis masyarakat, jaminan ham menurut kekhasan paham kemanusiaan dan sturktur kebudayaan masyarakat masing-masing dan keadaan sosial.
Sesuai Tap MPR No. VI/MPR/2001 dinyatakan pengertian dari etika kehidupan berbangsa adalah rumusan yang bersumber dari ajaran agama yang bersifat universal dan nilai-nilai budaya bangsa yang terjamin dalam pancasila sebagai acuan dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

4)      Perkembangan Sistem Politik Indonesia
1. Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.

2. Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.    bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2.    kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
3.    tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
4.    DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
5.    kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.

BAB IV
KESIMPULAN
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Sistem politik Indonesia juga didukung oleh berbagai macam lembaga eksekutif, legislatife, dan yudikatif. Yang mana setiap lemabga tersebut mempunyai peranandan fungsi masing-masing dalam menjalankan sistem politik Indonesia. Sistem politik Indonesia juga dipengaruhi oleh peranan media serta tentu saja rakyat-rakyat Indonesia itu sendiri.


DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo. 1981. Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia;Jakarta.
Dhakiri. Muh. Hanif.2013. Pedoman Berpolitik Warga NU. Pustaka Pesantren;Yogyakarta.
Sistem Politik Indonesia I Oleh: Prof. Drs. Totok Sarsito, SU, MA, Ph.D.
Budiarjo, Miriam. 1997. Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia: Jakarta.




 BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Belakangan ini banyak kabar-kabar yang berisi tentang keadaan politik di-Indonesia. Keadaan politik Indonesia saat ini sedikit terlihat kacau karna ulah para elit partai politik, dan juga banyak dari anggota-anggota DPR yang membuat sensasi dalam pekerjaannya. Melalui makalah ini, penulis ingin memaparkan tentang sedikit penggambaran tentang sistem dan keadaan politik di-Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
1)      Apakah pengertian sistem poltik?
2)      Bagaimanakah sistem politik di-Indonesia?
3)      Apa sajakah etika-etika dalam berpolitik?
4)      Bagaimanakah perkembangan sistem politik oleh pemerintah Indonesia?

C.     Tujuan Penulisan
Di-Indonesia politik layaknya permainan bagi para elit partai dan politisi. Banyak dari mereka yang sepertinya bekerja dengan sekuat tenaga bahkan sampai menunjukkan emosinya di depan umum. Namun, justru seolah-olah mereka malah mempermainkan keadaan tersebut demi kepentingan individu maupun kelompok. Indonesia negeri yang besar dengan segala macam inspirasinya, mampu membuat semua orang terlena untuk memilikinya dengan cara masing-masing. Disini penulis ingin memaparkan sedikit tentang berbagai macam masalah dan polemik dalam sistem poltik yang ada di-Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
1)      Pengertian Sistem Politik
sistem adalah merupakan sesuatu yang berhubung-hubungan satu sama lain sehingga membentuk suatu kesatuan. Suatu sistem, dengan demikian, pasti mempunyai struktur yang di dalamnya terdapat elemen-elemen yang satu sama lain saling berjalinan, dan tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain sehingga membentuk suatu kesatuan yang bulat.
Dalam kaitannya dengan pengertian ini maka Almond dan Powell, sebagaimana dikutip oleh Rusadi Kantaprawira dalam bukunya Sistem Politik Indonesia: Suatu Model Pengantar (1988), mengatakan bahwa: "system implies the interdependence of parts, and a boundary between it and its environment. By 'interdependence' we mean that when the characteristics of one part in a system change, all the other parts and the system as a whole are affected" (sistem menunjukkan saling ketergantungan dari bagian-bagian, dan perbatasan antara sistem dengan lingkungannya. Yang dimaksud dengan 'saling ketergantungan' adalah bahwa bila ciri-ciri dari salah satu bagian dalam suatu sistem itu berubah, maka semua bagian yang lain dan sistem itu secara keseluruhan akan terpengaruh) (Rusadi Kantaprawira, 1988: 4).
Politik dalam bahasa arabnya disebut “siyasyah” yang kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau dalam bahasa inggrisnya “politics” . asal mula kata politik itu sendiri berasal dari kata “polis” yang berarti negara kota, dengan politik berarti ada hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan dan pada akhirnya kekuasaan. Tetapi politik juga dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan, kekuatan, dan kekuasaan pemerintah. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Menurut Ir. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara. Jadi, sistem politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).

2)      Sistem Politik di-Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Islam juga ikut berperan aktif dalam perkembangan politik di-Indonesia. Karna dalam Islam poltik merupakan fardlu kifayah. politik merupakan ihwal hidup kita sebagai warga bangsa, sebagai warga negara. Selama kita menjadi bagian dari yang namanya bangsa dan Negara, maka selama itu pula politik akan mempengaruhi hidup kita, secara langsung maupun tidak langsung. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, politik akan selalu hadir dalam kehidupan kita dengan berbagai cara. Oleh karena itu, keterlibatan kita di dalam politik merupakan hal yang sangat penting.
Dalam kajian syar’i, khususnya bab hukum berpolitik dalam Islam (fiqh al-siyasah), berpolitik termasuk bagian dari keharusan kolektif umat Islam atau fardlu kifayah. Demikian dikatakan oleh Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ihya ‘Ulumuddin. Menurut al-Ghazali, semua hal yang menyangkut kepentingan orang banyak adalah fardlu kifayah, seperti teknologi, tekstil, pertanian, kedokteran, matematika, politik (siyasyah). Dalam fiqih, fardlu kifayah adalah suatu kewajiban umat secara kolektif. Artinya, jika ada salah satu umat atau golongan telah melaksanakan kewajiban itu, maka gugurlah kewajiban bagi umat atau golongan lain. Tetapi bila tidak ada satupun umat yang melakukannya, maka seluruh umat di suatu kawasan tersebut berdosa.
Perspektif demikian seharusnya menjadi dasar bagi kita untuk melihat urgensi atau sisi kemaslahatan berpolitik. Opini publik yang sementara ini menganggap bahwa politik itu kotor bahkan propaganda anti-politik dari berbagai elemen masyarakat dan juga media massa, itu semua lahir dari pemikiran yang ahistoris dan bertentangan dengan tradisi politik dan peradaban Islam. Pemikiran dimaksud adalah pemikiran barat yang menganggap politik itu urusan dunia dan kekuasaan belaka.
Dalam sejarah dan perspektif Islam, berpolitik merupakan hal yang sangat mulia. Hanya orang Islam yang sudah yang sudah terkontaminasi oleh pemikiran sekuler yang menyatakan politik itu kotor, atau enggan berpolitik. Dikatakan demikian karena dalam pemikiran sekuler yang menjadi salah satu cirri pemikiran Barat itu, politik dianggap sepenuhnya urusan dunia. Sementara dalam Islam, politik bukan semata urusan dunia, tetapi jug aurusan akhirat. Dalam Islam memang tidak dikenal konsep pemisahan urusan dunia dengan urusan akhirat. Keduanya terkait dan sama-sama penting. Ini berbeda dengan filsafat sekulerisme Barat yang memisahkan urusan dunia dengan urusan akhirat, memisahkan urusan agama dengan urusan negara.
Politik dalam tradisi pemikiran Islam juga bukan semata ihwal merebut atau mempertahankan kekuasaan sebagaimana pemikiran Barat. Kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan sarana untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Jadi, kekuasaan tidak ada artinya jika berhenti pada kekuasaan itu sendiri. Kekuasaan tidak ada artinya jika hanya berputar-putar pada siapa yang berkuasa dan bagaimana merebut kekuasaan. Sebab pada hakikatnya kekuasaan merupakan amanah yang harus diemban oleh para pemimpin untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan umat.


3)      Etika Politik
Sebagai salah satu cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada bebagai bidang etika khusus, seperti etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika pendidikan.dalam hal ini termasuk setika politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia.
Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur betulsalahnya tindakan manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga Negara terhadap Negara, hukum yang berlaku dan lain sebagainya.
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan secara obyektif.
Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hokum dan kekuasaan. Prinsip-prinsip etika politik yang menjadi titik acuan orientasi moral bagi suatu Negara adalah adanya cita-cita The Rule Of Law, partisipasi demokratis masyarakat, jaminan ham menurut kekhasan paham kemanusiaan dan sturktur kebudayaan masyarakat masing-masing dan keadaan sosial.
Sesuai Tap MPR No. VI/MPR/2001 dinyatakan pengertian dari etika kehidupan berbangsa adalah rumusan yang bersumber dari ajaran agama yang bersifat universal dan nilai-nilai budaya bangsa yang terjamin dalam pancasila sebagai acuan dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

4)      Perkembangan Sistem Politik Indonesia
1. Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.

2. Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.    bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2.    kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
3.    tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
4.    DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
5.    kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.

BAB IV
KESIMPULAN
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Sistem politik Indonesia juga didukung oleh berbagai macam lembaga eksekutif, legislatife, dan yudikatif. Yang mana setiap lemabga tersebut mempunyai peranandan fungsi masing-masing dalam menjalankan sistem politik Indonesia. Sistem politik Indonesia juga dipengaruhi oleh peranan media serta tentu saja rakyat-rakyat Indonesia itu sendiri.


DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo. 1981. Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia;Jakarta.
Dhakiri. Muh. Hanif.2013. Pedoman Berpolitik Warga NU. Pustaka Pesantren;Yogyakarta.
Sistem Politik Indonesia I Oleh: Prof. Drs. Totok Sarsito, SU, MA, Ph.D.
Budiarjo, Miriam. 1997. Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia: Jakarta.

















Komentar