BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Belakangan ini
banyak kabar-kabar yang berisi tentang keadaan politik di-Indonesia. Keadaan
politik Indonesia saat ini sedikit terlihat kacau karna ulah para elit partai
politik, dan juga banyak dari anggota-anggota DPR yang membuat sensasi dalam
pekerjaannya. Melalui makalah ini, penulis ingin memaparkan tentang sedikit
penggambaran tentang sistem dan keadaan politik di-Indonesia.
B. Rumusan
Masalah
1) Apakah
pengertian sistem poltik?
2) Bagaimanakah
sistem politik di-Indonesia?
3) Apa
sajakah etika-etika dalam berpolitik?
4) Bagaimanakah
perkembangan sistem politik oleh pemerintah Indonesia?
C. Tujuan
Penulisan
Di-Indonesia
politik layaknya permainan bagi para elit partai dan politisi. Banyak dari
mereka yang sepertinya bekerja dengan sekuat tenaga bahkan sampai menunjukkan
emosinya di depan umum. Namun, justru seolah-olah mereka malah mempermainkan
keadaan tersebut demi kepentingan individu maupun kelompok. Indonesia negeri
yang besar dengan segala macam inspirasinya, mampu membuat semua orang terlena
untuk memilikinya dengan cara masing-masing. Disini penulis ingin memaparkan
sedikit tentang berbagai macam masalah dan polemik dalam sistem poltik yang ada
di-Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1) Pengertian
Sistem Politik
sistem adalah
merupakan sesuatu yang berhubung-hubungan satu sama lain sehingga membentuk
suatu kesatuan. Suatu sistem, dengan demikian, pasti mempunyai struktur yang di
dalamnya terdapat elemen-elemen yang satu sama lain saling berjalinan, dan
tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain sehingga membentuk suatu kesatuan
yang bulat.
Dalam
kaitannya dengan pengertian ini maka Almond dan Powell, sebagaimana dikutip
oleh Rusadi Kantaprawira dalam bukunya Sistem Politik Indonesia: Suatu
Model Pengantar (1988), mengatakan bahwa: "system implies the interdependence of parts, and a boundary
between it and its environment. By 'interdependence' we mean that when
the characteristics of one part in a system change, all the other parts
and the system as a whole are affected" (sistem menunjukkan
saling ketergantungan dari bagian-bagian, dan perbatasan antara sistem dengan
lingkungannya. Yang dimaksud dengan 'saling ketergantungan' adalah bahwa bila
ciri-ciri dari salah satu bagian dalam suatu sistem itu berubah, maka semua
bagian yang lain dan sistem itu secara keseluruhan akan terpengaruh) (Rusadi
Kantaprawira, 1988: 4).
Politik dalam bahasa arabnya disebut “siyasyah” yang
kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau dalam bahasa inggrisnya “politics” .
asal mula kata politik itu sendiri berasal dari kata “polis” yang
berarti negara kota, dengan politik berarti ada hubungan khusus antara manusia
yang hidup bersama, dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan dan pada
akhirnya kekuasaan. Tetapi politik juga dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan,
kekuatan, dan kekuasaan pemerintah. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan
tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan
Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan
pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan
organisasi kemasyarakatan.
Dapat
disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat
dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang
kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Menurut Ir. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip,
yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur
pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara
mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan
hubungan Negara dengan Negara. Jadi, sistem politik adalah
berbagai macam kegiatan dan
proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan
(masyarakat/negara).
2)
Sistem Politik di-Indonesia
Sistem politik Indonesia
diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara
Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan
tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan
penyusunan skala prioritasnya.
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut
di dalam konstitusi negara ( termasuk
fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan
diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik
antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya
cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud
suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut
di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga
ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan
umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas,
media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan
(Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political
Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur
politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan
aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan
keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan keputusan yang dibuat
pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Islam juga ikut berperan aktif dalam perkembangan
politik di-Indonesia. Karna dalam Islam poltik merupakan fardlu kifayah. politik merupakan ihwal hidup kita sebagai warga bangsa, sebagai warga negara. Selama kita
menjadi bagian dari yang namanya bangsa dan Negara, maka selama itu pula
politik akan mempengaruhi hidup kita, secara langsung maupun tidak langsung.
Mau tidak mau, suka atau tidak suka, politik akan selalu hadir dalam kehidupan
kita dengan berbagai cara. Oleh karena itu, keterlibatan kita di dalam politik
merupakan hal yang sangat penting.
Dalam kajian syar’i, khususnya bab hukum berpolitik
dalam Islam (fiqh al-siyasah),
berpolitik termasuk bagian dari keharusan kolektif umat Islam atau fardlu kifayah. Demikian dikatakan oleh
Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ihya
‘Ulumuddin. Menurut al-Ghazali, semua hal yang menyangkut kepentingan orang
banyak adalah fardlu kifayah, seperti
teknologi, tekstil, pertanian, kedokteran, matematika, politik (siyasyah).
Dalam fiqih, fardlu kifayah adalah
suatu kewajiban umat secara kolektif. Artinya, jika ada salah satu umat atau
golongan telah melaksanakan kewajiban itu, maka gugurlah kewajiban bagi umat
atau golongan lain. Tetapi bila tidak ada satupun umat yang melakukannya, maka
seluruh umat di suatu kawasan tersebut berdosa.
Perspektif demikian seharusnya menjadi dasar bagi
kita untuk melihat urgensi atau sisi kemaslahatan berpolitik. Opini publik yang
sementara ini menganggap bahwa politik itu kotor bahkan propaganda anti-politik
dari berbagai elemen masyarakat dan juga media massa, itu semua lahir dari
pemikiran yang ahistoris dan bertentangan dengan tradisi politik dan peradaban
Islam. Pemikiran dimaksud adalah pemikiran barat yang menganggap politik itu
urusan dunia dan kekuasaan belaka.
Dalam sejarah dan perspektif Islam, berpolitik
merupakan hal yang sangat mulia. Hanya orang Islam yang sudah yang sudah
terkontaminasi oleh pemikiran sekuler yang menyatakan politik itu kotor, atau
enggan berpolitik. Dikatakan demikian karena dalam pemikiran sekuler yang
menjadi salah satu cirri pemikiran Barat itu, politik dianggap sepenuhnya
urusan dunia. Sementara dalam Islam, politik bukan semata urusan dunia, tetapi
jug aurusan akhirat. Dalam Islam memang tidak dikenal konsep pemisahan urusan
dunia dengan urusan akhirat. Keduanya terkait dan sama-sama penting. Ini
berbeda dengan filsafat sekulerisme Barat yang memisahkan urusan dunia dengan
urusan akhirat, memisahkan urusan agama dengan urusan negara.
Politik
dalam tradisi pemikiran Islam juga bukan semata ihwal merebut atau
mempertahankan kekuasaan sebagaimana pemikiran Barat. Kekuasaan bukanlah
tujuan, melainkan sarana untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Jadi, kekuasaan
tidak ada artinya jika berhenti pada kekuasaan itu sendiri. Kekuasaan tidak ada
artinya jika hanya berputar-putar pada siapa yang berkuasa dan bagaimana
merebut kekuasaan. Sebab pada hakikatnya kekuasaan merupakan amanah yang harus
diemban oleh para pemimpin untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan
umat.
3) Etika
Politik
Sebagai
salah satu cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan
filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika.
Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada bebagai bidang
etika khusus, seperti etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika
profesi, dan etika pendidikan.dalam hal ini termasuk setika politik yang
berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia.
Etika
berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur betulsalahnya tindakan
manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika politik mempertanyakan tanggung
jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga
Negara terhadap Negara, hukum yang berlaku dan lain sebagainya.
Fungsi
etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis
untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung
jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara
rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri
politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah
idiologis dapat dijalankan secara obyektif.
Hukum
dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai
lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga
penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia
(makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hokum dan kekuasaan.
Prinsip-prinsip etika politik yang menjadi titik acuan orientasi moral bagi
suatu Negara adalah adanya cita-cita The Rule Of Law, partisipasi demokratis
masyarakat, jaminan ham menurut kekhasan paham kemanusiaan dan sturktur
kebudayaan masyarakat masing-masing dan keadaan sosial.
Sesuai
Tap MPR No. VI/MPR/2001 dinyatakan pengertian dari etika kehidupan berbangsa
adalah rumusan yang bersumber dari ajaran agama yang bersifat universal dan
nilai-nilai budaya bangsa yang terjamin dalam pancasila sebagai acuan dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
4) Perkembangan
Sistem Politik Indonesia
1. Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD
1945
Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan
berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut
sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 adalah
konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab
penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga
negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif
terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga
eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh
seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan
kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama
badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
2. Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD
1945
Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah
amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.
bentuk negara adalah
kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33
daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
2.
kekuasaan eksekutif
berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara
langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak
dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5
tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
3.
tidak ada lembaga
tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti
MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
4. DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan
pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
5.
kekuasaan membentuk
UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan
mengawasi jalannya pemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden
beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden
kepada MPR.
BAB IV
KESIMPULAN
Sistem politik
Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam
Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi
dan penyusunan skala prioritasnya.
Sistem politik
Indonesia juga didukung oleh berbagai macam lembaga eksekutif, legislatife, dan
yudikatif. Yang mana setiap lemabga tersebut mempunyai peranandan fungsi
masing-masing dalam menjalankan sistem politik Indonesia. Sistem politik
Indonesia juga dipengaruhi oleh peranan media serta tentu saja rakyat-rakyat
Indonesia itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo.
1981. Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia;Jakarta.
Dhakiri.
Muh. Hanif.2013. Pedoman Berpolitik Warga NU. Pustaka Pesantren;Yogyakarta.
Sistem
Politik Indonesia I Oleh: Prof. Drs. Totok Sarsito, SU, MA, Ph.D.
Budiarjo,
Miriam. 1997. Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia: Jakarta.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Belakangan ini
banyak kabar-kabar yang berisi tentang keadaan politik di-Indonesia. Keadaan
politik Indonesia saat ini sedikit terlihat kacau karna ulah para elit partai
politik, dan juga banyak dari anggota-anggota DPR yang membuat sensasi dalam
pekerjaannya. Melalui makalah ini, penulis ingin memaparkan tentang sedikit
penggambaran tentang sistem dan keadaan politik di-Indonesia.
B. Rumusan
Masalah
1) Apakah
pengertian sistem poltik?
2) Bagaimanakah
sistem politik di-Indonesia?
3) Apa
sajakah etika-etika dalam berpolitik?
4) Bagaimanakah
perkembangan sistem politik oleh pemerintah Indonesia?
C. Tujuan
Penulisan
Di-Indonesia
politik layaknya permainan bagi para elit partai dan politisi. Banyak dari
mereka yang sepertinya bekerja dengan sekuat tenaga bahkan sampai menunjukkan
emosinya di depan umum. Namun, justru seolah-olah mereka malah mempermainkan
keadaan tersebut demi kepentingan individu maupun kelompok. Indonesia negeri
yang besar dengan segala macam inspirasinya, mampu membuat semua orang terlena
untuk memilikinya dengan cara masing-masing. Disini penulis ingin memaparkan
sedikit tentang berbagai macam masalah dan polemik dalam sistem poltik yang ada
di-Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1) Pengertian
Sistem Politik
sistem adalah
merupakan sesuatu yang berhubung-hubungan satu sama lain sehingga membentuk
suatu kesatuan. Suatu sistem, dengan demikian, pasti mempunyai struktur yang di
dalamnya terdapat elemen-elemen yang satu sama lain saling berjalinan, dan
tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain sehingga membentuk suatu kesatuan
yang bulat.
Dalam
kaitannya dengan pengertian ini maka Almond dan Powell, sebagaimana dikutip
oleh Rusadi Kantaprawira dalam bukunya Sistem Politik Indonesia: Suatu
Model Pengantar (1988), mengatakan bahwa: "system implies the interdependence of parts, and a boundary
between it and its environment. By 'interdependence' we mean that when
the characteristics of one part in a system change, all the other parts
and the system as a whole are affected" (sistem menunjukkan
saling ketergantungan dari bagian-bagian, dan perbatasan antara sistem dengan
lingkungannya. Yang dimaksud dengan 'saling ketergantungan' adalah bahwa bila
ciri-ciri dari salah satu bagian dalam suatu sistem itu berubah, maka semua
bagian yang lain dan sistem itu secara keseluruhan akan terpengaruh) (Rusadi
Kantaprawira, 1988: 4).
Politik dalam bahasa arabnya disebut “siyasyah” yang
kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau dalam bahasa inggrisnya “politics” .
asal mula kata politik itu sendiri berasal dari kata “polis” yang
berarti negara kota, dengan politik berarti ada hubungan khusus antara manusia
yang hidup bersama, dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan dan pada
akhirnya kekuasaan. Tetapi politik juga dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan,
kekuatan, dan kekuasaan pemerintah. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan
tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan
Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan
pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan
organisasi kemasyarakatan.
Dapat
disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat
dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang
kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Menurut Ir. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip,
yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur
pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara
mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan
hubungan Negara dengan Negara. Jadi, sistem politik adalah
berbagai macam kegiatan dan
proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan
(masyarakat/negara).
2)
Sistem Politik di-Indonesia
Sistem politik Indonesia
diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara
Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan
tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan
penyusunan skala prioritasnya.
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut
di dalam konstitusi negara ( termasuk
fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan
diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik
antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya
cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud
suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut
di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga
ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan
umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas,
media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan
(Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political
Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur
politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan
aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan
keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan keputusan yang dibuat
pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Islam juga ikut berperan aktif dalam perkembangan
politik di-Indonesia. Karna dalam Islam poltik merupakan fardlu kifayah. politik merupakan ihwal hidup kita sebagai warga bangsa, sebagai warga negara. Selama kita
menjadi bagian dari yang namanya bangsa dan Negara, maka selama itu pula
politik akan mempengaruhi hidup kita, secara langsung maupun tidak langsung.
Mau tidak mau, suka atau tidak suka, politik akan selalu hadir dalam kehidupan
kita dengan berbagai cara. Oleh karena itu, keterlibatan kita di dalam politik
merupakan hal yang sangat penting.
Dalam kajian syar’i, khususnya bab hukum berpolitik
dalam Islam (fiqh al-siyasah),
berpolitik termasuk bagian dari keharusan kolektif umat Islam atau fardlu kifayah. Demikian dikatakan oleh
Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ihya
‘Ulumuddin. Menurut al-Ghazali, semua hal yang menyangkut kepentingan orang
banyak adalah fardlu kifayah, seperti
teknologi, tekstil, pertanian, kedokteran, matematika, politik (siyasyah).
Dalam fiqih, fardlu kifayah adalah
suatu kewajiban umat secara kolektif. Artinya, jika ada salah satu umat atau
golongan telah melaksanakan kewajiban itu, maka gugurlah kewajiban bagi umat
atau golongan lain. Tetapi bila tidak ada satupun umat yang melakukannya, maka
seluruh umat di suatu kawasan tersebut berdosa.
Perspektif demikian seharusnya menjadi dasar bagi
kita untuk melihat urgensi atau sisi kemaslahatan berpolitik. Opini publik yang
sementara ini menganggap bahwa politik itu kotor bahkan propaganda anti-politik
dari berbagai elemen masyarakat dan juga media massa, itu semua lahir dari
pemikiran yang ahistoris dan bertentangan dengan tradisi politik dan peradaban
Islam. Pemikiran dimaksud adalah pemikiran barat yang menganggap politik itu
urusan dunia dan kekuasaan belaka.
Dalam sejarah dan perspektif Islam, berpolitik
merupakan hal yang sangat mulia. Hanya orang Islam yang sudah yang sudah
terkontaminasi oleh pemikiran sekuler yang menyatakan politik itu kotor, atau
enggan berpolitik. Dikatakan demikian karena dalam pemikiran sekuler yang
menjadi salah satu cirri pemikiran Barat itu, politik dianggap sepenuhnya
urusan dunia. Sementara dalam Islam, politik bukan semata urusan dunia, tetapi
jug aurusan akhirat. Dalam Islam memang tidak dikenal konsep pemisahan urusan
dunia dengan urusan akhirat. Keduanya terkait dan sama-sama penting. Ini
berbeda dengan filsafat sekulerisme Barat yang memisahkan urusan dunia dengan
urusan akhirat, memisahkan urusan agama dengan urusan negara.
Politik
dalam tradisi pemikiran Islam juga bukan semata ihwal merebut atau
mempertahankan kekuasaan sebagaimana pemikiran Barat. Kekuasaan bukanlah
tujuan, melainkan sarana untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Jadi, kekuasaan
tidak ada artinya jika berhenti pada kekuasaan itu sendiri. Kekuasaan tidak ada
artinya jika hanya berputar-putar pada siapa yang berkuasa dan bagaimana
merebut kekuasaan. Sebab pada hakikatnya kekuasaan merupakan amanah yang harus
diemban oleh para pemimpin untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan
umat.
3) Etika
Politik
Sebagai
salah satu cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan
filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika.
Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada bebagai bidang
etika khusus, seperti etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika
profesi, dan etika pendidikan.dalam hal ini termasuk setika politik yang
berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia.
Etika
berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur betulsalahnya tindakan
manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika politik mempertanyakan tanggung
jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga
Negara terhadap Negara, hukum yang berlaku dan lain sebagainya.
Fungsi
etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis
untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung
jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara
rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri
politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah
idiologis dapat dijalankan secara obyektif.
Hukum
dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai
lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga
penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia
(makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hokum dan kekuasaan.
Prinsip-prinsip etika politik yang menjadi titik acuan orientasi moral bagi
suatu Negara adalah adanya cita-cita The Rule Of Law, partisipasi demokratis
masyarakat, jaminan ham menurut kekhasan paham kemanusiaan dan sturktur
kebudayaan masyarakat masing-masing dan keadaan sosial.
Sesuai
Tap MPR No. VI/MPR/2001 dinyatakan pengertian dari etika kehidupan berbangsa
adalah rumusan yang bersumber dari ajaran agama yang bersifat universal dan
nilai-nilai budaya bangsa yang terjamin dalam pancasila sebagai acuan dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
4) Perkembangan
Sistem Politik Indonesia
1. Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD
1945
Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan
berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut
sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 adalah
konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab
penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga
negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif
terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga
eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh
seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan
kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama
badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
2. Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD
1945
Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah
amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.
bentuk negara adalah
kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33
daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
2.
kekuasaan eksekutif
berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara
langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak
dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5
tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
3.
tidak ada lembaga
tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti
MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
4. DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan
pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
5.
kekuasaan membentuk
UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan
mengawasi jalannya pemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden
beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden
kepada MPR.
BAB IV
KESIMPULAN
Sistem politik
Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam
Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi
dan penyusunan skala prioritasnya.
Sistem politik
Indonesia juga didukung oleh berbagai macam lembaga eksekutif, legislatife, dan
yudikatif. Yang mana setiap lemabga tersebut mempunyai peranandan fungsi
masing-masing dalam menjalankan sistem politik Indonesia. Sistem politik
Indonesia juga dipengaruhi oleh peranan media serta tentu saja rakyat-rakyat
Indonesia itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo.
1981. Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia;Jakarta.
Dhakiri.
Muh. Hanif.2013. Pedoman Berpolitik Warga NU. Pustaka Pesantren;Yogyakarta.
Sistem
Politik Indonesia I Oleh: Prof. Drs. Totok Sarsito, SU, MA, Ph.D.
Budiarjo,
Miriam. 1997. Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia: Jakarta.
Komentar
Posting Komentar